Kemenag Padang Panjang Perkuat Pendataan Tanah Wakaf
- 29 Sep 2026 15:56 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang Panjang – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Padang Panjang memperkuat pendataan tanah wakaf melalui evaluasi pendaftaran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan data tanah wakaf tertib, jelas, dan dapat mendukung pengelolaan aset umat.
Rapat evaluasi digelar Kankemenag Kota Padang Panjang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) di Ruang Kepala Kantor, Selasa, 29 September 2026. Kegiatan diikuti Kepala KUA, operator Siwak se-Kota Padang Panjang, bendahara, dan staf Zawa.
Kasubbag TU Kankemenag Padang Panjang, Endang Sriyani mengatakan, tanah wakaf merupakan amanah wakif yang harus dikelola dengan baik. Menurutnya, kejelasan data dan peruntukan diperlukan agar manfaat tanah wakaf dapat dirasakan masyarakat.
"Tanah wakaf adalah tanah umat yang diberikan oleh wakif untuk kemaslahatan umat dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai data tanah wakaf tidak jelas dan tidak dapat dirasakan manfaatnya," ujar Endang.
Endang meminta pendataan tanah wakaf tidak hanya dilakukan melalui aplikasi Siwak. Ia juga mendorong pencatatan secara manual agar data memiliki arsip dan dapat disinkronkan ketika diperlukan.
Ia berharap evaluasi memperkuat koordinasi dan kerja sama antar pihak dalam pendataan tanah wakaf. Ketertiban administrasi juga diperlukan untuk memastikan status serta peruntukan tanah wakaf tercatat dengan jelas.
Garazawa Kankemenag Padang Panjang, Azwarhadi mengapresiasi peserta yang mengikuti evaluasi dan diskusi tersebut. Menurutnya, forum tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki serta menyinkronkan data tanah wakaf.
"Terimakasih atas kehadirannya, mari kita jadikan rapat ini sebagai ruang diskusi, perbaikan, dan ketertiban sinkronisasi data tanah wakaf. Hal ini tentunya agar data tanah wakaf dapat terukur dengan jelas," ujarnya.
Azwarhadi mengatakan data tanah wakaf yang belum jelas perlu ditinjau dan didata kembali. Ia juga mendorong pembinaan terhadap nazhir agar pengelolaan harta benda wakaf berjalan sesuai ketentuan administrasi.
Evaluasi tersebut diharapkan membantu Kankemenag Padang Panjang memperoleh data tanah wakaf yang lebih tertib dan terdokumentasi. Pendataan yang jelas juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....