Padang Pariaman Petakan Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan
- 29 Sep 2026 01:52 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah memetakan 33 ASN ke dalam kelompok talenta prioritas untuk mendukung pengisian jabatan melalui Manajemen Talenta. Pemetaan tersebut mencakup 13 ASN untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 20 ASN untuk Jabatan Administrator yang berada pada Box 7, 8, dan 9.
Berdasarkan data pemetaan per 17 September 2026, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdapat tiga ASN pada Box 9, satu ASN pada Box 8, dan sembilan ASN pada Box 7. Sementara untuk Jabatan Administrator terdapat lima ASN pada Box 9, tujuh ASN pada Box 8, dan delapan ASN pada Box 7.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan ASN yang berada pada Box 7, 8, dan 9 dapat dipertimbangkan untuk pengisian jabatan sesuai ketentuan dan mekanisme Manajemen Talenta. Sistem tersebut menjadi bagian dari penerapan Sistem Merit dalam pengembangan karier ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
“Mulai saat ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen menerapkan Sistem Merit secara konsisten. Ini melalui Manajemen Talenta dalam pengelolaan ASN,” katanya saat Sosialisasi Manajemen Talenta di Hall IKK Parit Malintang, Senin, 28 September 2026.
Menurut John Kenedy, penerapan Manajemen Talenta mengubah pola pengisian jabatan yang sebelumnya cenderung dilakukan setelah jabatan kosong. Pemerintah daerah kini menyiapkan basis data talenta yang telah dipetakan berdasarkan potensi, kompetensi dan kinerja ASN.
“Manajemen Talenta pada prinsipnya adalah rangkaian proses pengelolaan ASN untuk memastikan organisasi memiliki orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dan pada waktu yang tepat,” ujarnya.
Aspek potensi digunakan untuk melihat kemampuan ASN dikembangkan menjadi pemimpin dan talenta masa depan organisasi. Sementara kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, sedangkan kinerja melihat hasil kerja serta kontribusi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketiga aspek tersebut kemudian dipadukan dengan kualifikasi, rekam jejak, pengalaman dan integritas. Hasil pemetaan menjadi dasar pembentukan Talent Pool yang disusun melalui Nine Box Matrix.
John Kenedy mengatakan penerapan Manajemen Talenta mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Komitmen tersebut diperkuat setelah Pemkab Padang Pariaman melakukan ekspose Manajemen Talenta di Badan Kepegawaian Negara pada 22 September 2026 dan memperoleh rekomendasi untuk menerapkannya.
Ia meminta para ASN terus meningkatkan kapasitas, kompetensi dan kinerja sekaligus memastikan setiap prestasi terdokumentasi dengan baik. Data tersebut akan menjadi bagian dari rekam jejak dalam proses pemetaan dan pengembangan talenta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....