BPOM Perketat Batas Migrasi Bisfenol A pada Kemasan Pangan
- 17 Sep 2026 15:59 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memperketat batas maksimal migrasi atau perpindahan zar Bisfenol A atau BPA dari kemasan menuju makanan atau minuman. Batas tersebut ditetapkan menjadi 0,05 mg/kg melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
Demikian dikatakan Kepala BPOM Republik Indonesia, Taruna Ikrar usai tampil sebagai narasumber dialog interaktif tentang Akselerasi Produk Gastronomi Nusantara di auditorium Universitas Andalas, Selasa 15 September 2026. Ia mengatakan pengetatan batas tersebut bertujuan meningkatkan keamanan kemasan pangan. Penerapannya dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
“Dulu standar kita cuma 0,6 mg/kg. Sekarang kita tingkatkan menjadi 0,05 mg/kg artinya dengan konteks itu asumsinya semakin aman,” ujar Taruna.
Taruna menjelaskan BPA menjadi perhatian karena dapat memengaruhi sistem hormon manusia. Ia menyebut paparan BPA juga dikaitkan dengan sejumlah risiko kesehatan.
“Bisa menyebabkan penyakit-penyakit yang spesifik misalnya infertility. Hingga menyebabkan teratogenik pada janin,” ujarnya.
Penerapan standar baru dilakukan bertahap selama lima tahun untuk memberikan waktu penyesuaian. Tahap awal dilakukan dengan menurunkan batas migrasi dari 0,6 menjadi 0,5 mg/kg.
“Lima tahun ini kita sudah siapin, pada tahun pertama turun dari 0,6 menjadi 0,5 pada tahun kedua sampai tahun ketiga turun jadi 0,3.Pada tahun kelima jadi 0,05, jadi kita sangat akomodir karena kita hitung yang terbaik bagi masyarakat kita,” ujarnya
BPOM sebelumnya mengatur batas maksimal migrasi BPA melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi tersebut menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 mg/kg dari kemasan polikarbonat.
Selain menetapkan standar, BPOM terus mengawasi produk di peredaran dan mengedukasi masyarakat. Edukasi dilakukan melalui kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat terkait keamanan pangan dan kemasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....