Ketua KPID Sumbar: RUU Penyiaran Masuk Prolegnas, Tertibkan Ekosistem Digital

  • 11 Sep 2026 07:12 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI melalui Komisi I. RUU tersebut disiapkan untuk menggantikan dan memperbarui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai belum sepenuhnya menjangkau perkembangan ekosistem media digital.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar), Yusrin Trinanda mengatakan, perubahan regulasi diperlukan karena ruang penyiaran saat ini tidak lagi terbatas pada radio dan televisi. Menurutnya, perkembangan platform digital berbasis media sosial menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan konten di ruang publik.

“Kami selama ini kan dari KPID juga adalah lembaga pengawas, UU 32 Tahun 2002 itu termaktubnya hanya mengawasi radio dan TV. Sementara kemajuan zaman dunia digital sudah luar biasa, terutama media sosial yang semuanya itu memuat berita yang antah-berantah, berbagai macam isinya,” ujar Yusrin.

Ia menilai, pengawasan terhadap lembaga penyiaran konvensional di Sumbar relatif telah berjalan dengan baik. Yusrin menyebut radio dan televisi, termasuk televisi swasta berjaringan, telah memenuhi standar dalam penyajian berita maupun konten lokal seperti budaya, kuliner, dan adat istiadat.

“Di radio sejauh ini yang kami amati, kami awasi, TV juga, ini sudah kami katakan boleh sudah tertib. Siaran radionya baik, kontennya baik, televisi juga demikian. Ada konten-konten lokal yang disampaikan oleh kawan-kawan TV di Sumatera Barat, TV swasta yang berjaringan SSJ itu sudah memenuhi standar untuk sebuah berita, sebuah konten isi, baik itu budaya, kuliner, adat istiadat,” katanya.

Namun, menurut Yusrin, tantangan terbesar saat ini justru berada pada platform media digital yang berkembang sangat cepat dan memiliki daya sebar informasi yang luas. Karena itu, ia menilai negara perlu menghadirkan regulasi yang mampu memberikan keseimbangan antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital.

“Persoalannya adalah sekarang platform media digital maju luar biasa, dan ini daya rusaknya kami pikir luar biasa juga. Ini bagaimana secara bersama-sama mengantisipasi ini dengan cepat, dengan baik. Tentu negara juga perlu hadir di sini,” ujarnya.

Secara berjalan, DPR RI telah memasukkan RUU Penyiaran sebagai salah satu RUU Prioritas 2026 dan Komisi I menyatakan pembaruan regulasi tersebut menjadi agenda utama untuk merespons perubahan teknologi serta pola konsumsi informasi masyarakat. Dalam perkembangan terakhir, agenda Prolegnas Prioritas 2026 juga telah dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 melalui laporan perubahan keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....