Kemenag Sumbar Seragamkan Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat
- 09 Sep 2026 14:56 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat memulai penyeragaman pengisian Survei Kepuasan Masyarakat di seluruh unit kerja. Proses ini ditargetkan tuntas pada 23 September 2026 mendatang, bersamaan dengan penyusunan standar pelayanan publik.
Langkah awal penyeragaman dilakukan melalui uji coba hasil pengisian survei yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, Rabu 9 September 2026. Pertemuan tersebut mengikutsertakan seluruh Ketua Tim Kerja dan perwakilan unit di lingkungan Bagian Tata Usaha.
Edison mengatakan, uji coba dilakukan sebagai tindak lanjut rapat penetapan layanan publik dan pengisian SKM. Pengisian layanan oleh masing-masing unit sebelumnya telah diselesaikan hingga pukul 23.59 WIB.
Menurut Edison, setiap unit harus mengisi SKM berdasarkan layanan yang menjadi tugas dan kewenangannya. Karena itu, unit diminta tidak mengambil layanan milik unit lain atau meninggalkan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Yang penting, setiap unit mengisi sesuai dengan layanan yang memang menjadi tugasnya. Jangan mengambil layanan unit lain dan jangan meninggalkan layanan yang ada di unit kita,” ujar Edison.
Ia menjelaskan, setelah seluruh layanan dicentang dan diverifikasi, masing-masing unit melanjutkan pengisian instrumen survei menggunakan templat yang telah disiapkan. Pengisian juga harus mencakup seluruh komponen yang terdapat dalam templat, termasuk bagian yang diperuntukkan bagi triwulan III.
“Templatenya sudah ada, tinggal mengisi. Target kita pada pekan keempat September semuanya sudah selesai,” katanya.
Edison juga meminta setiap unit menyiapkan standar pelayanan publik. Menurutnya, setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memiliki standar sebagai acuan dalam proses pelayanan.
Edison mengatakan, pengisian SKM bukan berarti sebelumnya setiap unit tidak melakukan survei kepuasan masyarakat. Namun, pelaksanaan survei sebelumnya belum seluruhnya menggunakan format dan standar yang seragam sesuai ketentuan.
“Bukan berarti sebelumnya kita tidak melakukan survei. Saya yakin setiap unit sudah melakukan, tetapi belum terstandardisasi dan belum sesuai dengan ketentuan PermenPAN RB,” ujarnya.
SKM menjadi instrumen untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. Hasil pengukuran selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas layanan.
Edison menegaskan, waktu yang tersedia pada September akan dimanfaatkan untuk memastikan seluruh data layanan, standar pelayanan, dan instrumen SKM terisi sesuai ketentuan. Seluruh proses tersebut ditargetkan selesai sebelum memasuki akhir September.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....