Pemkab Padang Pariaman FGD, Lindungi Perempuan dan Anak Tanggungjawab Bersama
- 08 Sep 2026 00:11 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Padang Pariaman membutuhkan sinergi lintas sektor. Kepolisian, pemerintah daerah, layanan kesehatan, lembaga sosial hingga pemerintah nagari didorong memiliki peran yang jelas agar perlindungan terhadap korban tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dorongan itu disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan serta Perlindungan Perempuan dan Anak di IKK Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 26 Agustus 2026.
Forum itu mempertemukan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, layanan kesehatan, sosial, kependudukan hingga pendamping sosial untuk membahas langkah bersama dalam menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pa¬da¬ng Pariaman AKP Nedra Wati dan Kasat Binmas AKP Fahnedi.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya dari sisi penegakan hukum. Pencegahan, pendampingan korban, hingga pemulihan pascapenanganan juga menjadi bagian penting yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak,”ujar Kapolres.
Kapolres menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara lebih terpadu. Kepolisian memiliki peran dalam penanganan dan penegakan hukum, sementara instansi lain memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mendukung pencegahan, pelayanan, pendampingan, serta pemulihan korban.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh stakeholder agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Menurut John Kenedy, pemerintah daerah bersama kepolisian, tenaga kesehatan, lembaga sosial, pemerintah nagari, serta unsur terkait lainnya perlu memiliki langkah dan mekanisme kerja yang jelas. Dengan demikian, ketika terjadi persoalan, penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat tanpa berjalan sendiri-sendiri.
“Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja bersama. Masing-masing pihak harus mengetahui peran dan tanggung jawabnya, sehingga pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
John Kenedy menambahkan, FGD tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya untuk merumuskan pembagian peran dan langkah kerja yang lebih konkret.
FGD menyepakati bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap instansi dan stakeholder diminta berperan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan pada September 2026. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada pembagian peran, bentuk kontribusi masing-masing pihak, serta penyusunan mekanisme koordinasi dan langkah kerja bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....