DPRD Agam Inisiasi Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  • 31 Agt 2026 17:08 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Agam - DPRD Kabupaten Agam menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Nota penjelasan Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, Sekretaris Daerah Agam, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal didampingi Wakil Ketua DPRD, Aderia.

Nota penjelasan Ranperda disampaikan Juru Bicara DPRD Agam Novi Irwan. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menunjang tertib administrasi dan manajemen pemerintahan daerah.

“Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus selaras dengan manifestasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Atau good governance,” ujar Novi Irwan yang juga Ketua Komisi I DPRD Agam.

Ia menjelaskan, pelayanan publik harus diselenggarakan secara terbuka dengan standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses masyarakat. Kejelasan standar dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.

Novi Irwan juga menyoroti masih belum optimalnya perhatian terhadap keberadaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan pada sejumlah unit penyelenggara pelayanan. Kondisi tersebut perlu dibenahi agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terarah dan terukur.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki kepastian hukum dan standar operasional yang jelas. Selain itu, regulasi diharapkan memperkuat komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan akuntabel.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, setiap unit pelayanan dituntut mampu memberikan layanan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat.

Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....