Maigus Nasir: Reward Wajib Pajak Dorong Kepatuhan Bayar Pajak

  • 31 Agt 2026 08:17 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menilai pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pendekatan melalui reward dinilai lebih inovatif dibanding hanya mengandalkan sanksi atau punishment.

Hal itu disampaikan Maigus Nasir saat menghadiri Gebyar Pajak Kota Padang. Kegiatanini digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar di kawasan Car Free Day depan Kantor Gubernur Sumbar, Minggu 30 Agustus 2026.

Maigus mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang pemberian penghargaan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Menurutnya, kesadaran membayar pajak perlu dibangun melalui pendekatan yang mendorong masyarakat secara positif.

"Gebyar Pajak ini sangat tepat dilakukan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Selama ini kita lebih mendorong masyarakat dengan punishment. Hari ini ada inovasi dengan memberikan reward, dan ini luar biasa," ujar Maigus.

Ia berharap Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi contoh dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Warga juga diimbau memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan Gebyar Pajak Kota Padang merupakan pelaksanaan kedua di tingkat kabupaten dan kota setelah Kabupaten Pesisir Selatan. Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Pemko Padang, Samsat, Bank Nagari, Jamkrida dan Jasa Raharja.

Al Amin menyebutkan, sejumlah hadiah disiapkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, di antaranya empat paket umrah, tiga sepeda motor listrik dan emas lima gram. Hadiah tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Salah satu syarat untuk mengikuti undian hadiah utama adalah wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak selama tiga tahun berturut-turut tanpa terlambat, yakni sejak 2024 hingga 2026," kata Al Amin.

Menurutnya, pemberian apresiasi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, kontribusi penerimaan pajak diharapkan semakin mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....