Pessel Raih Dua Pengakuan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- 29 Agt 2026 06:31 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Pesisir Selatan - Tradisi budaya Pesisir Selatan, Marapulai Basunting dan Manjalang Rumah Mande Rubiah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI). Penghargaan diterima Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, di Padang, Jumat 29 Agustus 2026.
Risnaldi mengatakan penetapan WBTbI menjadi kebanggaan bagi masyarakat Pesisir Selatan. Namun, pengakuan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan tradisi.
“Ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Pesisir Selatan. Warisan budaya yang telah dijaga oleh para pendahulu harus terus kita lestarikan dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Risnaldi.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mendorong pelestarian budaya melalui kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat. Kolaborasi tersebut melibatkan tokoh adat, budayawan, masyarakat, dan generasi muda.
Ia mengatakan pengakuan WBTbI dapat memperluas pengenalan budaya Pesisir Selatan. Promosi dan pelestarian diharapkan berjalan bersama agar tradisi tetap hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengapresiasi daerah yang konsisten menjaga warisan budaya. “Pelestarian budaya membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya
Penetapan dua tradisi tersebut memperkuat daftar kekayaan budaya Pesisir Selatan yang mendapat pengakuan di tingkat nasional. Pemerintah daerah selanjutnya dituntut memastikan tradisi tersebut tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....