Warga Padang Diimbau Tak Tunggu Mendesak Urus Adminduk

  • 23 Agt 2026 14:37 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengimbau masyarakat tidak menunggu kebutuhan mendesak untuk mengurus atau memperbarui administrasi kependudukan (adminduk). Pembaruan data perlu dilakukan setiap kali terjadi perubahan agar dokumen kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan, mengatakan, kesadaran masyarakat untuk memperbarui dokumen kependudukan masih perlu ditingkatkan. Sebagian warga masih cenderung mengurus adminduk ketika dokumen tersebut sudah dibutuhkan untuk keperluan tertentu.

"Kesadaran masyarakat tentang pentingnya adminduk ini masih rendah. Mereka datang berurusan ketika mendesak," kata Ances di Padang, Minggu 23 Agustus 2026.

Menurutnya, pengurusan adminduk relatif sederhana dan tidak dipungut biaya. Pemko Padang juga berkomitmen memberikan pelayanan penuh melalui program Padang Melayani, dengan target penyelesaian layanan maksimal satu jam.

Ances mengingatkan masyarakat segera memperbarui data apabila terjadi perubahan alamat, pendidikan, maupun susunan anggota keluarga. Pembaruan tersebut diperlukan agar data kependudukan yang tersimpan tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.

"Update data ini sangat penting. Kadang-kadang kita pindah alamat atau merubah pendidikan," ujarnya.

Ia mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan juga perlu dilakukan sesuai ketentuan, termasuk akta kelahiran dan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga yang telah memasuki usia wajib KTP. Dengan data yang selalu diperbarui, masyarakat juga akan lebih mudah ketika membutuhkan berbagai layanan yang menggunakan dokumen kependudukan.

Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil menyediakan layanan adminduk melalui mekanisme langsung dan daring. Layanan langsung dapat diakses melalui kantor Disdukcapil, kecamatan, maupun kelurahan yang telah memiliki operator.

Sementara itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui portal Siranca untuk sejumlah kebutuhan adminduk. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan dokumen dan memperoleh notifikasi terkait kelengkapan persyaratan.

Namun, khusus perekaman awal KTP-el, masyarakat tetap harus datang ke kantor Disdukcapil. Proses tersebut membutuhkan peralatan khusus untuk perekaman biometrik, termasuk pemindaian retina mata dan face recognition.

Selain layanan di kantor, Disdukcapil juga memperluas akses melalui pelayanan jemput bola. Petugas hadir di sekolah, kegiatan masyarakat, hingga sejumlah lokasi keramaian untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....