Sekitar 7 ribu Warga Padang Belum Rekam KTP-el

  • 23 Agt 2026 14:29 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kota Padang masih menemukan sekitar 7 ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Jumlah tersebut menjadi sasaran percepatan perekaman, terutama untuk memastikan seluruh warga tercatat dalam database kependudukan yang valid.

Data Disdukcapil mencatat, dari sekitar 961 ribu penduduk Kota Padang hingga 18 Agustus 2026, terdapat sekitar 700 ribu warga yang telah masuk kategori wajib memiliki KTP. Dari jumlah tersebut, sekitar 7 ribu warga masih perlu dijangkau untuk melakukan perekaman.

"Masih ada 7 ribu orang. Itu mungkin persentasenya sekitar satu persen," kata Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan, di Padang, Minggu 23 Agustus 2026.

Ia mengatakan, percepatan perekaman menjadi penting seiring dengan semakin berkembangnya layanan pemerintahan berbasis digital. Terlebih, data kependudukan menjadi salah satu fondasi dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

Menurutnya, data kependudukan yang valid menjadi kunci agar program perlindungan sosial dapat berjalan tepat sasaran. Data tersebut harus sesuai dengan kondisi riil masyarakat, baik berdasarkan identitas maupun alamat tempat tinggal.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil memiliki peran sebagai penyedia data kependudukan secara real time, by name by address. Setiap warga negara juga memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas utama dalam berbagai layanan pemerintahan.

Selain data administrasi, proses perekaman KTP-el juga mencakup data biometrik warga. Perekaman dilakukan melalui sidik jari, pemindaian retina mata, hingga face recognition atau pemindaian wajah.

"Jadi kita jamin yang mendaftar itu betul-betul orang yang bersangkutan. Ini sangat penting," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan data biometrik tersebut semakin penting di tengah percepatan digitalisasi layanan publik. Data yang akurat akan membantu memastikan setiap warga memperoleh layanan berdasarkan identitas yang benar dan tidak terjadi duplikasi data.

Percepatan perekaman juga berkaitan dengan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga yang telah melakukan perekaman KTP-el didorong untuk memiliki IKD sebagai bentuk identitas digital yang dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan dalam telepon seluler.

IKD dinilai dapat memudahkan masyarakat karena mengurangi ketergantungan terhadap dokumen kependudukan dalam bentuk fisik. Dokumen digital juga lebih praktis dibawa dan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan layanan yang telah mendukung IKD secara nasional.

Di sisi lain, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perubahan alamat, susunan anggota keluarga, maupun informasi kependudukan lainnya perlu segera diperbarui agar tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan untuk mengakses layanan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....