Kemenag Sumbar Dorong Masyarakat Catatkan Pernikahan Secara Resmi
- 20 Agt 2026 07:42 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Pesisir Selatan - Kementerian Agama Sumatera Barat mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi untuk menjamin perlindungan hukum keluarga. Sosialisasi pencatatan pernikahan digelar di Painan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Saga Murni Hotel dan diikuti 250 peserta. Peserta berusia 25 hingga 45 tahun mengikuti edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat Mustafa mengatakan pencatatan pernikahan perlu terus disosialisasikan. Hal itu karena masih terdapat masyarakat yang menikah tanpa mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Menurut Mustafa, pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak terhadap pemenuhan hak keluarga. Kondisi tersebut terutama berisiko menyulitkan perempuan dan anak memperoleh hak yang dijamin negara.
“Kita melihat ada fenomena darurat legalitas, yaitu kawin tidak tercatat. Ini yang menjadi urgensi dari kegiatan kita hari ini,” ujar Mustafa.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendra Joni, mengatakan mengenai risiko pernikahan yang tidak tercatat. Menurutnya, dampak tersebut dapat dirasakan perempuan dan anak ketika membutuhkan kepastian hukum.
“Yang perlu menjadi catatan penting adalah dampak negatif yang ditimbulkan. Perempuan dan anak bisa tidak mendapatkan hak yang dijamin pemerintah,” ujar Lisda.
Lisda menjelaskan hak tersebut dapat berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan akses ekonomi. Karena itu, pencatatan pernikahan menurutnya tidak semata-mata memenuhi kebutuhan administrasi.
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2025. Gerakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pencatatan pernikahan dan tertib administrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....