Dinsos Padang Kejar Target Pendaftaran Perlinsos sebelum 31 Agustus
- 18 Agt 2026 07:04 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Sebanyak 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang telah terdaftar dalam Portal Perlinsos hingga Minggu 16 Agustus 2026. Jumlah tersebut mencapai 33,58 persen dari total sasaran, sehingga masih terdapat banyak keluarga yang perlu segera melakukan pendaftaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena belum seluruh masyarakat mengetahui keberadaan Portal Perlinsos. Menurutnya, percepatan pendataan penting dilakukan mengingat masa pendaftaran akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Eri mengimbau masyarakat yang belum mendaftar agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan datanya masuk dalam pendataan perlindungan sosial. Pendataan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial pada 2027.
Ia menjelaskan, masyarakat yang pada 2026 masih tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) juga tetap wajib melakukan pendaftaran. Status sebagai penerima bantuan pada tahun berjalan tidak secara otomatis menjamin kembali menerima bantuan pada tahun berikutnya.
“Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027,” jelas Eri.
Untuk mempercepat pendataan, Dinas Sosial Kota Padang mendekatkan layanan langsung kepada masyarakat melalui ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day (CFD). Sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Portal Perlinsos dilakukan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Minggu 16 Agustus 2026.
Menurut Eri, layanan di ruang publik menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendataan. Selain itu, Dinas Sosial menyiapkan agen Portal Perlinsos untuk membantu warga yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran.
Portal Perlinsos memanfaatkan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta sejumlah indikator untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan sosial. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui layanan yang disediakan Dinas Sosial, termasuk di kantor lurah dan kantor kecamatan pada hari kerja. Dengan batas waktu 31 Agustus 2026, warga diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir agar memiliki waktu memperbaiki data atau melengkapi dokumen apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....