Tiga WBP Rutan Padang Panjang Bebas Berkat Remisi
- 18 Agt 2026 01:40 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang Panjang mengakhiri masa pidana setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II) pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut menjadi kesempatan bagi ketiganya untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sekaligus memulai kehidupan baru.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan dan mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka tidak melihat remisi hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik,” ujarnya di Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Senin, 17 Agustus 2026.
Ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Ketiga penerima RU II tersebut merupakan bagian dari 100 WBP yang diusulkan memperoleh remisi pada tahun ini.
Dari 100 WBP tersebut, sebanyak 97 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan tiga lainnya mendapatkan RU II yang membuat masa pidananya berakhir. Untuk penerima RU I, sebanyak 21 WBP memperoleh pengurangan satu bulan, 26 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Novri mengatakan, program pembinaan terus diberikan kepada WBP sebagai bekal sebelum mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Pembinaan tersebut mencakup upaya membangun kesiapan mental, keterampilan, dan sikap positif agar warga binaan dapat kembali beradaptasi bersama keluarga maupun lingkungan sosial.
Menurutnya, berakhirnya masa pidana tidak seharusnya menjadi akhir dari proses perubahan bagi warga binaan. Sebaliknya, kesempatan kembali ke masyarakat perlu diiringi komitmen untuk mempertahankan perilaku baik yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis turut mengapresiasi pemberian remisi pada momentum peringatan kemerdekaan. Ia menilai kembalinya warga binaan ke masyarakat harus dimaknai sebagai kesempatan untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
“Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga bagaimana setiap manusia mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan nantinya kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Hendri.
Hendri juga berpesan agar pengalaman selama menjalani masa pidana dijadikan pembelajaran dan bahan introspeksi. Ia berharap para WBP yang kembali ke masyarakat dapat membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Jadikan masa pembinaan ini sebagai proses belajar dan introspeksi. Ketika nanti kembali kepada keluarga dan masyarakat, bawalah perubahan yang positif. Jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....