DPMPTSP Padang Dekatkan Layanan NIB Langsung ke Pelaku Usaha

  • 15 Agt 2026 06:06 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pelaku usaha di Kota Padang kini semakin mudah mengurus legalitas tanpa harus meninggalkan tempat usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menghadirkan layanan NIB on the Spot untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang Syuhadi mengatakan, layanan tersebut dirancang untuk mengurangi hambatan mobilitas masyarakat dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Petugas tidak hanya membantu penerbitan NIB, tetapi juga memberikan pendampingan sesuai kebutuhan perizinan masing-masing usaha.

“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurutnya, kehadiran petugas langsung di lokasi usaha juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha. Mereka dapat berkonsultasi mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan sekaligus memahami tahapan pemenuhannya.

Syuhadi menjelaskan, NIB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap usaha. Legalitas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra usaha, pemerintah, hingga lembaga keuangan yang berpotensi mendukung pengembangan usaha.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan,” jelasnya. Menurutnya, kepemilikan NIB juga dapat membuka peluang kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang.

DPMPTSP Kota Padang berencana memperluas layanan NIB on the Spot ke berbagai ruang aktivitas masyarakat. Tim akan menyasar kegiatan seperti car free day, pasar, sosialisasi, serta agenda yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Syuhadi mengatakan, jangkauan layanan juga akan diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” katanya.

DPMPTSP Padang berharap inovasi tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas. Dengan layanan yang semakin dekat, pelaku usaha diharapkan memiliki kepastian berusaha, memperluas kemitraan, dan meningkatkan skala usaha secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....