KAI Sumbar Permudah Akses Informasi Publik Melalui PPID
- 07 Agt 2026 00:05 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) terus memperkuat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Melalui optimalisasi layanan tersebut, KAI memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas KAI Sumbar, Reza Shahab mengatakan PPID KAI Divre dipimpin oleh Kepala Humas Divre II Sumbar bersama tim pelayanan informasi yang bertugas memberikan layanan kepada masyarakat. Berbagai kanal disiapkan untuk mempermudah permohonan informasi, mulai dari layanan langsung di Kantor KAI Divre II Sumbar, surat, email, telepon, WhatsApp, website PPID, hingga aplikasi mobile PPID KAI.
Reza menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. KAI berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Berbagai kanal layanan terus kami kembangkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan mudah, baik melalui layanan tatap muka maupun platform digital. Kami juga menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses informasi publik," ucapnya, Kamis, 5 Agustus 2026.
Reza menambahkan KAI Divre II Sumbar juga menyediakan fasilitas pendukung berupa Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas di Kantor Divre II Sumbar. Fasilitas tersebut dilengkapi media informasi digital, formulir pelayanan, bahan bacaan, media audiovisual, hingga panduan huruf Braille untuk mendukung pelayanan yang inklusif.
Reza menyampaikan seluruh layanan permohonan informasi publik diberikan tanpa dipungut biaya dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang maksimal tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
"Optimalisasi layanan PPID menjadi bagian dari komitmen KAI Divre II Sumatera Barat dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan yang profesional, transparan, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, KAI berharap kepercayaan publik terhadap perusahaan terus meningkat," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....