Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Tinggalkan Fasilitas Umum

  • 04 Agt 2026 01:54 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas fasilitas umum. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban di kawasan perkotaan.

Penertiban berlangsung di kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin, 3 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah lapak yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar setelah aktivitas berdagang selesai.

“Karena memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya, petugas mengamankan lapak-lapak tersebut ke Markas Satpol PP Kota Padang. Tindakan itu merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku di Kota Padang,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, setiap kegiatan usaha harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan umum.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki," ujarnya

Eka menjelaskan, larangan penggunaan fasilitas umum di luar fungsi utamanya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang penggunaan trotoar maupun badan jalan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan tidak hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih rapi dan tertata. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah.

Ia juga mengimbau pedagang kaki lima agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan atau diizinkan pemerintah. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan tanpa mengurangi fungsi fasilitas publik.

"Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diizinkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas umum," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....