Dinas Kearsipan Pasbar Gelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan
- 04 Agt 2026 09:45 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 pada 3 - 5 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat itu diikuti 120 pengelola perpustakaan sekolah dan perpustakaan nagari.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasbar, Muharram mengatakan zosialisasi mengusung tema "Perpustakaan Berkualitas melalui Akreditasi" sebagai upaya meningkatkan mutu pengelolaan perpustakaan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta terhadap Standar Nasional Perpustakaan sekaligus mempersiapkan perpustakaan menghadapi proses akreditasi.
Muharram, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong seluruh perpustakaan memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan. "Melalui sosialisasi ini, pengelola perpustakaan memperoleh pemahaman mengenai standar nasional sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi proses akreditasi," ucapnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Muharram menambahkan kegiatan ini juga menjadi wadah bagi peserta untuk melakukan penilaian mandiri terhadap kondisi perpustakaan masing-masing. "Selain itu, peserta dapat bertukar pengalaman dengan para asesor sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan perpustakaan secara berkelanjutan," ujarnya .
Ia menyampaikan sebanyak 120 peserta terdiri atas tenaga perpustakaan sekolah, pengelola perpustakaan nagari, kepala sekolah, dan wali nagari dari perpustakaan yang belum pernah mengikuti akreditasi. Peserta dibagi ke dalam tiga kelompok yang masing-masing beranggotakan 40 orang agar pelaksanaan sosialisasi berlangsung lebih efektif.
Untuk mendukung kegiatan tersebut kata Muharram, pihaknya menghadirkan tim asesor akreditasi perpustakaan dari Provinsi Sumatera Barat. Materi yang diberikan meliputi kebijakan akreditasi, Standar Nasional Perpustakaan, penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI), serta tata cara pengajuan akreditasi.
"Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada berbagai regulasi di bidang perpustakaan, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan terkait lainnya. Seluruh kegiatan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas perpustakaan serta memperkuat budaya literasi di Kabupaten Pasbar," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....