Sekda Pasbar Tunda TPP ASN Penunggak Pajak Kendaraan Dinas

  • 04 Agt 2026 17:40 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas operasional jabatan usai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin, 3 Agustus 2026. Sidak dipimpin Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, untuk memastikan kelayakan kendaraan serta kepatuhan administrasi, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dinas roda empat yang digunakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta camat se-Kabupaten Pasaman Barat. Dalam sidak tersebut, pemerintah daerah menemukan sejumlah kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo.

Sekda Pasaman Barat Doddy San Ismail mengatakan, selain masih adanya tunggakan pajak, kondisi kebersihan dan perawatan sejumlah kendaraan dinas juga dinilai belum optimal. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian karena kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

"Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian," ujar Doddy.

Ia menegaskan seluruh pemegang kendaraan dinas wajib menjaga kondisi kendaraan sekaligus memenuhi kewajiban administrasi, termasuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, kendaraan tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menunjang pelayanan publik.

"Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

Doddy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan menerapkan sanksi administratif bagi ASN maupun pejabat yang masih menunggak pajak kendaraan dinas. Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga seluruh kewajiban diselesaikan.

"Ke depan, setiap ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....