Pemkab Dharmasraya Galakkan Pembagian Bendera Merah Putih Sambut Kemerdekaan

  • 31 Jul 2026 18:11 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan sepanjang Agustus mendatang.

Melalui gerakan ini, masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha diajak mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang spanduk dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Jumat, 31 AJuli 2026 mengatakan peringatan Hari Kemerdekaan merupakan momentum penting untuk memperkuat rasa cinta tanah air sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Menurutnya, semangat nasionalisme harus terus dipupuk melalui keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

"Peringatan Hari Kemerdekaan merupakan momentum untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat persatuan. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih, memasang spanduk dan umbul-umbul mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Mari kita semarakkan Hari Kemerdekaan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong," kata Annisa.

Annisa menyampaikan , Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026. Pelaksanaannya melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari, instansi vertikal, perbankan, perusahaan, perguruan tinggi, serta UPT SD dan SMP di Kabupaten Dharmasraya.

"Dalam pelaksanaannya, setiap Kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari diminta membagikan sedikitnya 15 lembar Bendera Merah Putih berukuran 60 x 90 sentimeter kepada masyarakat. Selain itu, seluruh rangkaian kegiatan diwajibkan didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media komunikasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya," ujarnya.

Annisa menambahkan Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar laporan pelaksanaan gerakan disampaikan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 14 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan gerakan nasional di tingkat daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....