Pengemudi Ojol Sambut Baik Putusan MK, Berharap Kuota Tak Lagi Hangus
- 31 Jul 2026 06:13 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pengemudi ojek online di Kota Padang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan sisa kuota internet. Mereka kini menunggu langkah konkret operator seluler agar sisa kuota dapat digunakan kembali.
Sebelumnya dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain.
Salah seorang pengemudi ojek online Kota Padang Hendri mengatakan, kepastian penerapan kebijakan menjadi hal yang paling dinantikan. Menurutnya, manfaat putusan tersebut baru terasa jika operator menyediakan layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuota.
"Kalau nanti kuota yang masih tersisa ditambahkan ke kuota berikutnya tentu lebih bagus. Kuota kami yang sebelumnya hangus bisa masih digunakan saat membeli kuota baru jadi tidak hangus begitu saja, " ujar Hendri saat di temui di titik kumpul Jati pada Kamis, 30 Juli 2026.
Hendri mengatakan, internet menjadi kebutuhan utama pengemudi ojek online dalam menjalankan pekerjaan. Seluruh proses menerima pesanan, berkomunikasi dengan pelanggan, dan menentukan lokasi tujuan bergantung pada koneksi internet.
Ia menilai perlindungan sisa kuota dapat membantu mengurangi pengeluaran rutin pengemudi. Kebijakan tersebut juga dinilai relevan bagi pekerja yang mengandalkan layanan internet untuk memperoleh pendapatan setiap hari.
Hendri berharap pemerintah mengawal pelaksanaan putusan MK agar segera diterapkan operator telekomunikasi. Menurutnya, kepastian aturan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh manfaat nyata dari perlindungan sisa kuota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....