Kemenag Sumbar Dorong Perluas Perlindungan BPJS bagi 5.121 Guru Pesantren

  • 30 Jul 2026 05:21 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 5.121 guru, ustaz, dan tenaga kependidikan pondok pesantren. Program itu dijalankan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Izin Operasional Satuan Pendidikan Salafiyah di Padang, Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan itu diikuti 138 pimpinan pondok pesantren dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam se-Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Mustafa, mengatakan perlindungan sosial penting bagi tenaga keagamaan. Menurutnya, setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya.

"Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun manfaat lainnya sesuai program yang diikuti," ujar Mustafa.

Mustafa menyebut Sumatera Barat memiliki 304 pondok pesantren dengan 5.121 guru dan ustaz. Sebanyak 71 pondok pesantren di antaranya telah menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah atau Satuan Pendidikan Salafiyah.

Ia berharap pimpinan pondok pesantren memahami mekanisme kepesertaan, hak, dan kewajiban dalam program tersebut. Mereka juga diharapkan menjadi penyambung informasi bagi tenaga kependidikan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, mengatakan lembaganya memiliki lima program utama perlindungan bagi pekerja. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Tujuan kami memastikan para pekerja. Termasuk tenaga keagamaan di pondok pesantren, memperoleh perlindungan sehingga dapat bekerja dengan aman dan nyaman," kata Afrialdi.

Menurut Afrialdi, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama diharapkan memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga keagamaan. Dengan demikian, guru, ustaz, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....