Kemenag Sumbar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ustaz dan Guru Pesantren
- 29 Jul 2026 04:38 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) menggendeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial. Upaya tersebut menyasar guru, ustaz, dan tenaga kependidikan di pondok pesantren yang ada di Sumatera Barat.
Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Izin Operasional Satuan Pendidikan Salafiyah (SPS) pada Selasa, 28 Juli 2026. Sosialisasi yang diikuti 138 peserta dari unsur pimpinan pondok pesantren dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Sumbar itu dibuka Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mustafa.
Mustafa mengapresiasi sinergi Kanwil Kemenag Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman sekaligus akses perlindungan sosial bagi tenaga keagamaan.
“Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun manfaat lainnya sesuai program yang diikuti,” ujar Mustafa.
Ia menegaskan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral memastikan setiap insan yang mengabdikan diri dalam pelayanan keagamaan memperoleh informasi dan akses terhadap perlindungan sosial. Melalui kegiatan tersebut, Mustafa berharap para pimpinan pondok pesantren dapat memahami mekanisme kepesertaan, hak, dan kewajiban peserta, sekaligus menjadi penyambung informasi di lingkungan lembaga masing-masing.
Di Sumatera Barat saat ini memiliki 304 pondok pesantren dengan 5.121 guru dan ustaz. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 lembaga telah menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) atau Satuan Pendidikan Salafiyah (SPS).
“Sinergi ini perlu terus diperkuat agar semakin banyak tenaga keagamaan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial. Mereka telah mengabdikan diri membina umat, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perlindungan tersebut, kata Afrialdi, memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan tanpa dibebani biaya. Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga berhak menerima santunan sesuai manfaat program yang diikuti.
“Tujuan kami memastikan para pekerja, termasuk tenaga keagamaan di pondok pesantren, memperoleh perlindungan sehingga dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Melalui perlindungan ini, kami juga ingin membantu menjaga keberlangsungan hidup keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan," ujar Afrialdi.
Ia menambahkan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas bagi tenaga keagamaan. Dengan demikian, para guru, ustaz, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan pengabdiannya dengan tenang, sementara keluarga mereka tetap memiliki jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....