Gubernur Mahyeldi Wajibkan Seluruh OPD Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik
- 23 Jul 2026 21:31 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar terus melahirkan inovasi pelayanan publik. Inovasi tersebut harus mampu mempermudah, mempercepat, dan meringankan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis, 23 Juli 2026. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup dibangun melalui prosedur administrasi, tetapi juga harus berangkat dari pemahaman aparatur terhadap kebutuhan masyarakat.
"Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat. Inovasi lahir karena pegawai berinteraksi dan memahami kebutuhan masyarakat," ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sumbar wajib menghadirkan inovasi di unit kerja masing-masing. "Seluruh pejabat struktural di Provinsi Sumatera Barat wajib menghadirkan inovasi. Intinya adalah bagaimana memudahkan, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat," katanya.
Mahyeldi menambahkan, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan semakin banyaknya laporan pengaduan, melainkan semakin berkurangnya keluhan masyarakat karena layanan yang diberikan telah memuaskan. "Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi tantangan, tercermin dari peringkat Indonesia yang berada di posisi ke-64 dalam United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024 serta skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 34. "Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi," ujar Maneger.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menyebut selama lima tahun terakhir pihaknya menerima 1.820 laporan masyarakat dengan sekitar 5.000 akses pengaduan, yang telah mendorong berbagai perbaikan pelayanan publik. Kemudian pencegahan maladministrasi mampu menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp6 miliar pada tahun lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....