Satpol PP Padang Temukan Dugaan Penjualan Miras tanpa Izin
- 24 Jul 2026 00:19 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satpol PP Kota Padang mengamankan minuman beralkohol dan memeriksa sejumlah pengunjung saat patroli ketertiban di sejumlah warung dan kafe pada Rabu dini hari, 22 Juli 2026. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan menjaga ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan petugas memfokuskan pengawasan pada tempat usaha yang masih beroperasi hingga larut malam. Pemeriksaan dilakukan terhadap kepatuhan pelaku usaha mengenai perizinan dan jam operasional.
Dalam patroli itu, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP kemudian mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol dan perangkat pengeras suara sebagai barang bukti.
Selain memeriksa tempat usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas pengunjung. Sejumlah warga yang tidak dapat menunjukkan identitas dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Chandra mengatakan patroli rutin tidak hanya berorientasi pada penindakan. Menurutnya, kehadiran petugas juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Chandra.
Ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ketenteraman dan kenyamanan di Kota Padang dapat terus terjaga.
Satpol PP Kota Padang menyatakan patroli akan terus dilakukan secara berkala. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....