Satpol PP Padang Periksa Empat Pasangan saat Razia Rumah Kos
- 24 Jul 2026 00:17 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memeriksa empat pasangan yang ditemukan berada di kamar rumah kos saat pengawasan di Kecamatan Padang Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Albana, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap seluruh penghuni yang berada di dalam kamar kos. Dari hasil pemeriksaan, dua pasangan menunjukkan surat nikah siri yang belum dapat dipastikan keabsahannya.
Seluruh pasangan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Langkah itu dilakukan untuk pendataan, pemeriksaan, dan klarifikasi lebih lanjut mengenai status administrasi mereka.
Albana mengatakan pengawasan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kegiatan itu juga menjadi upaya preventif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
"Pengawasan ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi yang bersangkutan," ujar Albana.
Ia mengimbau pemilik dan pengelola rumah kos meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penghuni. Menurutnya, pengelola juga perlu menerapkan tata tertib yang jelas di lingkungan rumah kos.
"Peran aktif pengelola bersama masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Albana.
Pengawasan rumah kos merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketenteraman masyarakat. Kegiatan serupa dilakukan secara berkala berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....