Pemkab Dharmasraya Tegaskan Antrean BBM Bukan Objek Retribusi Parkir

  • 22 Jul 2026 09:42 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memastikan tidak ada pemberlakuan retribusi parkir bagi kendaraan yang sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan umum. Kepastian tersebut disampaikan setelah dilakukan pengecekan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyusul adanya laporan dan masukan dari masyarakat.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Selasa, 21 Juli 2026 mengatakan peninjauan dilakukan bersama jajaran terkait untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan pungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre BBM.

"Meski tidak ditemukan adanya pungutan retribusi, namun ia tetap memberikan arahan kepada Dinas Perhubungan agar pelaksanaan kebijakan retribusi parkir dilakukan secara bijaksana. Petugas di lapangan diminta memahami perbedaan antara kendaraan yang benar-benar parkir dengan kendaraan yang terpaksa berhenti karena mengantre BBM atau kondisi tertentu lainnya," kata Annisa.

Annisa menyampaikan kebijakan retribusi parkir pada dasarnya bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Namun, implementasinya harus dilakukan secara tepat sasaran dengan mempertimbangkan situasi nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.

"Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menginstruksikan agar retribusi parkir tidak diberlakukan di Puskesmas maupun Posyandu. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan dasar," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....