Pasaman Barat Susun Rencana Penanggulangan Bencana Lima Tahun ke Depan

  • 14 Jul 2026 01:43 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2027–2031 sebagai pedoman dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai potensi bencana. Dokumen tersebut akan menjadi arah kebijakan penanggulangan bencana sekaligus acuan pelaksanaan program selama lima tahun ke depan.

Penyusunan RPB dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang (UNP) dan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga media.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Setia Bakti mengatakan penyusunan RPB menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana. Menurutnya, kondisi geografis Pasaman Barat yang meliputi dataran, perbukitan, pegunungan, pesisir pantai, hingga pulau-pulau kecil menjadikan daerah tersebut memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. "Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 yang disusun bersama Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang, terdapat sembilan potensi bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat, yaitu banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, dan likuefaksi," ujarnya.

Selain bencana alam, Pasaman Barat juga memiliki potensi menghadapi bencana nonalam, seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, dan konflik sosial. Berbagai ancaman tersebut dinilai dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, hingga menghambat pembangunan apabila tidak diantisipasi secara matang.

Setia Bakti menegaskan, kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai karakteristik wilayah. Oleh sebab itu, upaya pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah.

"Pemerintah Pasaman Barat telah dan akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan, mitigasi, serta pengurangan risiko bencana. Namun, seluruh langkah tersebut memerlukan dokumen perencanaan yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan," katanya.

Ia menambahkan, Dokumen RPB nantinya memuat kebijakan, program, pembagian peran antarinstansi, hingga kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana. Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, Renstra perangkat daerah, rencana kontinjensi, rencana operasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Barat, Zulkarnain, mengatakan FGD bertujuan menghimpun data sekaligus membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan RPB. Menurutnya, penyusunan dokumen mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, serta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.

"Dokumen RPB akan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga setiap tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....