BKPSDM Padang Luncurkan Layanan Digital Mutasi Internal ASN

  • 07 Jul 2026 12:21 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Transformasi pelayanan kepegawaian di Kota Padang terus diperkuat melalui penerapan sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan. Salah satunya diwujudkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang dengan meluncurkan layanan mutasi internal antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbasis paperless.

Inovasi tersebut resmi diterapkan sebagai bagian dari komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Padang, Riyan Fikri, menjelaskan inovasi itu dikembangkan dari proyek aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Melalui sistem tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang tidak lagi harus datang ke Kantor BKPSDM untuk mengajukan mutasi internal. ASN cukup memindai kode QR yang telah disediakan, kemudian mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui Google Form sesuai ketentuan yang tertera pada pamflet di masing-masing OPD,” katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Riyan mengatakan, sejumlah dokumen wajib dipenuhi dalam proses pengajuan mutasi internal. Persyaratan tersebut meliputi surat kesediaan melepas dari OPD asal, surat kesediaan menerima dari OPD tujuan, SK pangkat dan SK jabatan terakhir, serta peta kebutuhan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) dari kedua OPD.

Selain kelengkapan administrasi, ASN yang mengajukan mutasi juga harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan wajib telah bertugas paling sedikit dua tahun di OPD asal sebelum dapat mengajukan mutasi internal.

Ketentuan masa kerja tersebut juga berlaku apabila ASN ingin kembali mengajukan mutasi pada masa mendatang. Dengan demikian, setiap perpindahan antar-OPD tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kesinambungan pelaksanaan tugas.

Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, BKPSDM Kota Padang akan memproses usulan mutasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN diperkirakan membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Digitalisasi layanan mutasi internal merupakan langkah awal BKPSDM dalam membangun sistem pelayanan kepegawaian yang semakin modern. Ke depan, berbagai layanan kepegawaian akan terus didigitalisasi untuk mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis kantor, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendukung penghematan anggaran daerah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....