Bupati Pasbar Luncurkan Gerbang PAD, Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
- 25 Jun 2026 05:57 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto meluncurkan Program Gerbang PAD (Gerakan Bersama Membangun Pendapatan Asli Daerah Pasbar di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu, 24 Juni 2026. Program yang digagas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) itu bertujuan meningkatkan PAD sekaligus mempercepat digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Bupati Yulianto mengatakan, peluncuran program tersebut menjadi salah satu strategi Pemerintah Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, seluruh lapisan masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Pegawai harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. ASN harus tampil sebagai teladan dalam membangun budaya kepatuhan pajak di tengah masyarakat,” ucapnya.
Yulianto meminta TP2DD serta seluruh pihak yang mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Transaksi non-tunai pada sektor pajak daerah telah mencapai 99 persen, namun digitalisasi retribusi daerah dan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berada di angka 48 persen perlu terus ditingkatkan.
“Pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, irigasi hingga pembangunan nagari membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Karena itu, peningkatan PAD bukan hanya menjadi target pemerintah, tetapi juga kebutuhan bersama demi kemajuan Pasaman Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Yulianto juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada seluruh wali nagari. Para wali nagari bersama unsur masyarakat diminta menjadi pelopor peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayah masing-masing, serta mendorong mutasi kendaraan berpelat luar daerah agar pajaknya dapat berkontribusi bagi Pasbar.
Sementara itu, Sekretaris TP2DD Pasbar, Zulfi Agus menjelaskan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan pendapatan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen. Saat ini tingkat kepatuhan PKB di Pasbar masih 48 persen, dengan potensi tunggakan kendaraan Belum Daftar Ulang mencapai miliaran rupiah yang dapat menjadi sumber pendanaan pembangunan jika berhasil direalisasikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....