Walikota Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

  • 24 Jun 2026 20:39 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Walikota Pariaman, Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu, 24 Juni 2026. Kehadiran Walikota Pariaman dalam acara ini menunjukkan sinergitas dan dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman guna memastikan terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan sekitarnya.

Yota Balad menyampaikan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini merupakanlangkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan. Pemko Pariaman Bersama Forkopimda Kota Pariaman memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan Pariaman sebagai kota yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah pengingat akan pentingnya pengawasan di tengah masyarakat. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa/kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga adalah kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini, “ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin penegakan hukum terhadap barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terdapat total 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini. Rincian barang bukti tersebut meliputi, tindak pidana narkotika 92 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram. Untuk tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) 32 perkara, yang terdiri dari kasus perlindungan anak (14 perkara), pencurian (15 perkara), penganiayaan (2 perkara), dan perbuatan tidak menyenangkan (1 perkara). Sementara tindak pidana umum lainnya 6 perkara, “ kata Anggia.

Anggia menambahkan Kejaksaan Negeri Pariaman berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai tindak pidana. Kejaksaan Bersama pemerintahan tidak ingin barang-barang bukti ini disalahgunakan atau justru kembali ke tangan yang salah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....