Aset Pertahanan di Sijunjung Kini Bersertipikat, ATR/BPN Beri Kepastian Hukum

  • 13 Jun 2026 05:25 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang- Komando Polisi Militer Kodam (Pomdam) XX/Tuanku Imam Bonjol, terus memperkuat pengamanan aset negara yang digunakan untuk mendukung tugas pertahanan dan penegakan hukum militer. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan legalitas lahan Kantor Subdenpom Sijunjung melalui penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan.

Kepastian hukum tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat yang dilaksanakan di Markas Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol kemarin. Sertipikat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman kepada Komandan Polisi Militer (Denpom) di Padang Kolonel Cpm Laksono Puji Lisdyanto .

Usai penyerahan sertifikat Kolonel Cpm Laksono Puji Lisdyanto mengatakan proses penerbitan sertipikat tersebut membutuhkan perjuangan dan tahapan yang cukup panjang. Berbagai verifikasi dilakukan guna memastikan status lahan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, survei lapangan, dan pendalaman terhadap status tanah tersebut, akhirnya sertipikat Hak Pakai untuk Subdenpom Sijunjung dapat diterbitkan. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan dalam mendukung tugas pertahanan,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Puji keberadaan sertipikat sangat penting untuk menghindari potensi polemik atau klaim di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kepentingan masyarakat maupun fasilitas umum di sekitar lokasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman, menyampaikan sertifikasi aset negara merupakan bagian dari amanah pemerintah dalam pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Seluruh aset pemerintah didorong untuk memiliki legalitas yang jelas melalui sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan. Dengan sertipikat yang telah terbit, status kepemilikan aset negara menjadi lebih terjamin dan dapat diverifikasi melalui layanan ATR/BPN, baik melalui website maupun aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.

Muhammad Arief menambahkan, lahan yang telah disertipikatkan tersebut berada di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Ia berharap keberhasilan sertifikasi aset Subdenpom Sijunjung dapat menjadi contoh bagi percepatan sertifikasi aset pemerintah lainnya, sehingga seluruh aset negara di wilayah Kabupaten Sijunjung memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari berbagai potensi permasalahan di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....