Pemko Padang Panjang Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat

  • 11 Jun 2026 07:32 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang Panjang – Pendaftaran tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, mencegah sengketa, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan. Hal itu mengemuka dalam diskusi yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, Wakil Wali Kota Allex Saputra, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait. Diskusi membahas pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Dalam kesempatan itu, Hendri Arnis menegaskan dukungan Pemerintah Kota Padang Panjang terhadap upaya pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menjelaskan, tanah ulayat memiliki nilai penting bagi masyarakat Minangkabau karena tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi. Tanah ulayat juga menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan suatu kaum.

Hendri menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan untuk menghilangkan hak adat yang telah ada. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memberikan kejelasan administrasi agar keberadaan tanah ulayat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah yang perlu kita dukung bersama agar hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan dan kepastian administrasi,” ujarnya. Ia menambahkan, kejelasan administrasi pertanahan dapat meminimalkan potensi sengketa terkait batas, status, maupun penguasaan tanah yang belum terdokumentasi dengan baik.

“Pemerintah daerah tentu mendukung setiap upaya yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya kejelasan administrasi, hak kaum tetap terlindungi dan potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan,” kata Hendri Arnis.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menyampaikan komitmen mendukung upaya pendaftaran tanah ulayat. “Sebagai Kapolres, saya tidak memiliki kepentingan apa pun selain ingin Padang Panjang tetap aman, nyaman, kondusif, dan tertata,” tuturnya.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....