Dinas Perkim Padang Renovasi 22 Unit Rumah Tidak Layak Huni

  • 10 Jun 2026 19:07 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang akan merenovasi sebanyak 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang 2026. Program renovasi tersebut digulirkan guna memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menjelaskan dari total target tersebut, proses pengerjaan di lapangan sudah mulai berjalan. Sebanyak 11 unit rumah saat ini dalam tahap pengerjaan fisik.

Sementara itu, 6 unit rumah lainnya masih dalam proses perencanaan. Kemudian 5 unit sisanya sedang dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan fisik dimulai.

Ia menginformasikan, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta per rumah guna memastikan kerusakan fatal pada hunian warga dapat teratasi dengan baik. “Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen," katanya, di Padang, Rabu, 10 Juni 2026.

Virgistia mengungkapkan, seluruh anggaran yang digunakan untuk program renovasi rumah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Meski demikian, pihak Dinas Perkim juga membuka diri dan berharap adanya kucuran bantuan tambahan dari pemerintah pusat.

"Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda," tambahnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat Kota Padang yang ingin mendapatkan bantuan program ini, agar segera melaporkannya ke instansi terkait. Pihak Dinas Perkim menyarankan agar pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.

“Prosedur pengajuannya pun tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), foto-foto kondisi fisik bagian rumah yang mengalami kerusakan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....