Tanah Datar Musnahkan Ratusan Arsip Inaktif, Wujudkan Tata Kelola Dokumen yang Efi
- 10 Jun 2026 06:41 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Batusangkar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Datar memusnahkan sejumlah arsip milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang telah melewati masa retensi atau batas waktu penyimpanan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan dokumen sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Datar, Armen Yudi, mengatakan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Kominfo Tanah Datar, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Armen, pemusnahan arsip dilandasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan dua tujuan utama. Selain menghemat ruang penyimpanan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan data dan informasi penting.
"Pertama, menghemat ruang dan sumber daya karena dokumen yang sudah waktunya tidak perlu disimpan terus-menerus. Kedua, melindungi data dan informasi penting agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen dimusnahkan dengan cara dicacah dan dibakar secara tertutup. Proses tersebut dilakukan secara aman dan diawasi langsung oleh tim yang berwenang untuk mencegah kebocoran informasi.
Armen juga mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan arsip yang dinilainya telah berjalan transparan dan sesuai prosedur. Menurutnya, komitmen tersebut menjadi modal penting dalam mempertahankan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Diskominfo Tanah Datar. "Semoga komitmen ini membuat Dinas Kominfo mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi pengelolaan arsip yang telah diraih pada tahun 2025 saat penilaian tahun 2026 nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Dedi Tri Widono, menjelaskan lebih dari 450 berkas arsip inaktif tahun 2018 dimusnahkan setelah melalui proses penilaian, kajian, dan memperoleh izin resmi dari pimpinan. "Ini adalah tahap akhir dari proses panjang. Sebelumnya telah dilakukan penilaian mendalam dan kajian, serta mendapat izin resmi dari pimpinan. Sebanyak lebih dari 450 berkas yang sudah habis masa simpannya dan tidak memiliki nilai guna lagi kita musnahkan hari ini sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....