Perda Penguatan Lembaga Adat jadi Landasan Pelestarian Budaya di Padang
- 07 Jun 2026 01:53 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya memperkuat lembaga adat dan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang diharapkan mampu menjawab tantangan pelestarian adat di tengah perkembangan zaman.
Kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan nilai-nilai budaya Minangkabau tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Selain menjaga identitas budaya daerah, perda ini juga diarahkan untuk memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah dilakukan melalui lingkungan pendidikan, lembaga adat, maupun masyarakat. Namun, dengan adanya perda tersebut, seluruh upaya yang telah berjalan kini memiliki pijakan hukum yang lebih jelas dan terarah.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama setempat, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurutnya, penguatan lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat. Ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya dinilai memiliki kontribusi besar dalam membina generasi muda sekaligus menjaga nilai-nilai yang menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau.
“Untuk mendukung implementasi perda tersebut, Pemko Padang berkomitmen menyiapkan berbagai langkah lanjutan. Mulai dari dukungan operasional bagi lembaga adat, fasilitasi kegiatan budaya, hingga sinkronisasi dengan berbagai kebijakan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menilai perda ini memberikan kepastian hukum bagi eksistensi dan penguatan lembaga adat di Kota Padang. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, serta bundo kanduang dalam menjaga dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....