Lima Ahli Waris Pekerja di Sijunjung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • 04 Jun 2026 07:23 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja. Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyerahkan langsung santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia di Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Rabu, 3 Juni 2026.

Penyerahan santunan yang berlangsung di depan Kantor Wali Nagari Guguak itu turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi David Rinaldo, Kepala BKAD Defri Antoni. Sementara itu, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Febrizal Anshori, Camat Koto VII Erick Sadenov, Wali Nagari Guguak Zainal, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Bupati Benny Dwifa Yuswir menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia saat mencari nafkah untuk keluarganya. Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja.

“Musibah tidak dapat diprediksi. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting agar pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun musibah kematian,” ujarnya.

Menurut Benny, dari sembilan kasus pekerja yang meninggal saat bekerja, lima orang di antaranya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga yang ditinggalkan berhak menerima manfaat santunan. Ia berharap semakin banyak masyarakat Sijunjung yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja rentan seperti buruh tani, petani, pekebun, buruh bangunan, pedagang kaki lima, tukang ojek, guru mengaji, hingga imam masjid.

“Pemerintah daerah terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan. Khususnya bagi pekerja dengan risiko kerja tinggi dan penghasilan terbatas,” katanya.

Benny juga mengimbau, agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak. Maupun diperuntukkan bagi modal usaha produktif.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan penyaluran santunan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan tulang punggung keluarga, tetapi juga dapat digunakan untuk pendidikan anak dan pengembangan usaha,” katanya.

Arief menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK mencakup biaya perawatan medis sesuai kebutuhan, santunan selama tidak bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

“Sedangkan melalui Program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan dapat mencapai Rp70 juta,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan nilai maksimal hingga Rp174 juta. “Kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, santunan JKM dan JKK diserahkan kepada ahli waris lima peserta. Haris Hendri Saputra yang terdaftar sebagai penambang rakyat menerima santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp70 juta. Sementara Marsel Novendra, Atan, dan Delfi Ardi yang terdaftar sebagai petani atau pekebun masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta. Sedangkan ahli waris Ibrahim Julian yang juga terdaftar sebagai petani atau pekebun menerima santunan JKM sebesar Rp10 juta karena kepesertaannya baru berjalan selama tiga bulan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....