Pemko Padang Dorong Masyarakat Tertib Pembangunan
- 03 Jun 2026 15:50 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mendorong tertib pembangunan melalui pendekatan layanan jemput bola. Mulai 3 Juni hingga 8 Juli 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang akan menggelar road show pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK) di seluruh kecamatan.
“Program tersebut dihadirkan untuk mendekatkan layanan perizinan bangunan dan tata ruang kepada masyarakat. Sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kota Padang,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, layanan jemput bola menjadi upaya pemerintah mempermudah warga memperoleh informasi dan mengurus dokumen perizinan secara langsung tanpa harus datang ke kantor dinas. “Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga. Mengurus PBG itu seperti membuat KTP untuk bangunan kita, mungkin sedikit repot di awal, tetapi manfaat dan keamanannya dirasakan selamanya,” ujarnya.
Melalui road show tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, hingga pelayanan pelaporan dan pengawasan bangunan gedung. Kegiatan berlangsung setiap Rabu mulai pukul 09.00 WIB di kantor kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Road show dimulai di Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah pada 3 Juni 2026 dan berakhir di Kecamatan Bungus Teluk Kabung pada 8 Juli 2026. Menurut Malvi, kepemilikan PBG tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah bagi pemilik bangunan.
“PBG memberikan kepastian legalitas bangunan, dan meningkatkan nilai properti. Kemudian memudahkan akses pembiayaan perbankan dan perizinan usaha, serta menjamin keamanan konstruksi karena telah melalui pemeriksaan teknis,” katanya.
Selain layanan perizinan, masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan mengenai syarat pengurusan PBG rumah tinggal maupun bangunan usaha. Lalu tata cara pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta prosedur pengurusan KRK untuk berbagai status kepemilikan tanah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....