Kota Solok Pelopori Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah

  • 30 Mei 2026 07:05 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Solok resmi menjadi daerah pertama di Provinsi Sumatera Barat yang mengalihkan seluruh pengelolaan transaksi keuangan daerah ke sistem syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari. Kebijakan tersebut mencakup seluruh transaksi keuangan daerah, mulai dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga belanja barang dan jasa.

Langkah bersejarah ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola keuangan daerah di Sumatera Barat. Dengan penerapan sistem syariah secara menyeluruh, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya dalam mengintegrasikan nilai-nilai keislaman ke dalam praktik pemerintahan.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Jumat, 29 Mei 2026 mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi nyata dari filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Kita mencari uang bukan untuk urusan dunia semata, tetapi ingin mendapatkan berkah di dunia dan akhirat. Itulah esensi dari sistem syariah, untung di dunia dan berkah di akhirat,” ujar Ramadhani.

Menurutnya, proses transformasi menuju sistem keuangan syariah telah direncanakan sejak 2023. Tahapan awal dimulai dengan migrasi rekening gaji seluruh ASN ke sistem perbankan syariah sebagai bagian dari persiapan implementasi secara menyeluruh. Selanjutnya, peralihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan Bank Nagari dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Upaya tersebut akhirnya memperoleh persetujuan resmi pada April 2026 sehingga seluruh transaksi daerah dapat dijalankan melalui sistem syariah.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Nagari Solok, Rano Fardian Farid, menjelaskan bahwa sebanyak 119 rekening milik Pemerintah Kota Solok telah berhasil dikonversi dari sistem konvensional ke syariah. Rekening tersebut mencakup RKUD, rekening penerimaan dan pengeluaran bendahara, hingga rekening penerima Dana BOS, PAUD, dan Kesetaraan.

"Meski beralih ke sistem syariah, layanan digital tetap berjalan normal melalui aplikasi Nagari Cash Management (NCM). Perbedaannya, seluruh transaksi kini menggunakan prinsip dan akad yang sesuai dengan syariat Islam. Kebijakan ini sekaligus memperkuat identitas Kota Solok sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....