67 Santri Al Zamriyah Wisuda Tahfidz, Tujuh Hafal 30 Juz Al-Qur'an
- 24 Mei 2026 05:21 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Sebanyak 67 santri Pondok Pesantren Al-Qur'an Al Zamriyah di Nagari Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, mengikuti prosesi wisuda tahfidz pada Sabtu, 23 Mei 2026. Tujuh di antara mereka berhasil menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur'an.
Capaian itu menjadikan Al Zamriyah sebagai salah satu pesantren tahfidz paling produktif di Sumatera Barat. Setiap tahun, pesantren ini konsisten melahirkan santri hafidz dan hafidzah dengan hafalan lengkap 30 juz.
Pimpinan Yayasan Pendidikan Al Zamriyah, Ihsan Nuzila, mengatakan pesantren berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh aspek. Penguatan bidang Al-Qur'an menjadi ciri khas utama yang terus dijaga.
"Hari ini kita menyaksikan 67 santri yang mengikuti prosesi wisuda tahfidz. Tujuh orang santri berhasil lulus dengan hafalan 30 juz Al-Qur'an," ujar Ihsan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Mustafa, menyebut Al Zamriyah sebagai gudangnya penghafal Al-Qur'an. Capaian pesantren ini dinilai merupakan hasil proses pendidikan yang terukur dan terprogram dengan baik.
"Al Zamriyah merupakan gudangnya penghafal Al-Qur'an yang setiap tahun melahirkan penghafal 30 juz. Capaian tersebut merupakan hasil dari proses pendidikan yang terukur dan terprogram dengan baik," kata Mustafa.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Lima Puluh Kota, Irwan, mengungkapkan ribuan penghafal Al-Qur'an telah lahir dari madrasah dan pesantren di Lima Puluh Kota dalam tiga tahun terakhir. Al Zamriyah disebut sebagai salah satu lokomotif utama pencapaian tersebut.
“Prestasi Al Zamriyah sama dengan keberhasilan Lima Puluh Kota meraih juara umum Musabaqah Tilawatil Quran tingkat provinsi Sumatera Barat secara berturut-turut,” ujar Irwan. Kontribusi nyata pesantren ini dinilai tidak dapat dipisahkan dari prestasi tersebut.
Kemenag Lima Puluh Kota saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren bersama DPRD dan pemerintah daerah. Regulasi itu ditargetkan disahkan sebelum akhir tahun 2026 sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap eksistensi pendidikan pesantren.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....