Tambang Emas Ilegal di Sumbar Kian Parah, Walhi Desak Penindakan Tegas
- 18 Mei 2026 11:51 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) mendorong aparat penegak hukum tegas melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebab, kegiatan ilegal tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menewaskan pekerja tambang.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, sejak 2012 hingga 2026 terdapat 48 pekerja tambang emas ilegal di Sumbar tewas akibat insiden longsor di lokasi tambang. Musibah tersebut berpotensi berulang jika tidak ada penegakan hukum secara tegas. “Kami mendorong aparat penegak hukum tegas untuk menindak tambang emas tanpa izin ini,” ucapnya kepada RRI di Padang, Senin, 18 Mei 2026.
Tommy menjelaskan, kegiatan tambang ilegal juga menjadi sumber kerusakan hutan. Tercatat 10 ribu hektare hutan di kawasan hulu sungai rusak akibat tambang.
“Tambang emas ilegal di Sumbar sudah dalam tahap kronis atau parah. Kerusakan lingkungan tidak hanya di hutan, tapi juga ke sungai. Air di Sungai Batang Hari misalnya, baku mutunya sudah di atas standar karena tercemar merkuri,” tuturnya.
Tommy menambahkan, kerusakan hutan dan aliran sungai akibat tambang ilegal akan bermuara pada bencana ekologis. Hal itu sudah dirasakan masyarakat Sumbar saat hujan lebat turun yang memicu banjir bandang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi sepakat aktivitas tambang emas ilegal harus dihentikan. Sebab, tambang emas ilegal merupakan kejahatan terbuka yang masuk unsur pidana.
Menurut Tasliatul, sebagai antisipasi munculnya tambang emas ilegal, pemerintah tingkat nagari dan kecamatan harus bersama-sama melakukan pencegahan. Masyarakat juga diingatkan untuk mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dan tidak hanya mengutamakan kepentingan ekonomi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....