Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Fasilitas Umum
- 13 Mei 2026 14:34 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik kawasan Kota Padang, Rabu 13 Mei 2026. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang. Lokasi penertiban di antaranya di kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya hingga Selasar Pasar Raya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, dalam penertiban tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan milik pedagang lainnya.
“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang sebelumnya telah dilakukan petugas. Namun, di lapangan masih ditemukan lapak serta perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di area terlarang dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta akses masyarakat.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan guna memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat serta menjaga ketertiban di kawasan kota. Selain menertibkan lapak PKL, petugas juga membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” kata Chandra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....