Ombudsman Sumbar Tindaklanjuti Laporan Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Serambi

  • 11 Mei 2026 15:51 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atas kenaikan tarif air oleh Perumda Tirta Serambi. Kenaikan tarif tersebut dinilai sangat signifikan karena mencapai hingga tiga kali lipat dari tagihan sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak April 2026.

Laporan itu disampaikan langsung oleh masyarakat yang mengeluhkan lonjakan pembayaran rekening air pada April 2026. Para pelapor menilai kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penetapan tarif yang dinilai tidak disertai sosialisasi memadai kepada pelanggan sebelum kebijakan diterapkan. Kondisi tersebut memicu keresahan pelanggan karena mereka merasa tidak memperoleh informasi yang jelas terkait perubahan tarif.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi pada Senin 11 Mei 2026 menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya tindakan maladministrasi dalam kebijakan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara layanan.

“Ombudsman memandang persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kami menerima laporan terkait adanya kenaikan tarif yang dinilai sangat signifikan dan belum tersosialisasi secara optimal kepada pelanggan," ucap Adel.

Menurut Adel, Ombudsman Sumbar akan melakukan tahapan tindak lanjut pemeriksaan terhadap laporan tersebut secara objektif dan profesional. Ia menegaskan setiap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti air bersih, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil,” kata Adel Wahidi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk menyampaikan informasi serta dokumen pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....