Pemkab Dharmasraya Perkuat Transparansi Pengelolaan Pajak Bumi
- 30 Apr 2026 07:00 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Dharmasraya — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa, 28 April 2026.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara simbolis menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Nagari tersebut dipilih karena berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan hingga 100 persen, sehingga diharapkan menjadi contoh bagi nagari lainnya dalam pengelolaan PBB.
Dalam sambutannya, Bupati Annisa menyampaikan bahwa penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan PBB-P2. Ia menegaskan, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial untuk mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Bahkan, kami mengapresiasi Kepala Badan Keuangan Daerah Marten Yunus beserta jajaran yang telah menuntaskan pencetakan SPPT PBB se-Kabupaten Dharmasraya," kata Annisa.
Annisa menargetkan pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai tepat waktu, dengan jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2026. Ia juga meminta camat, wali nagari, dan kolektor jorong segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak serta melakukan edukasi persuasif agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan demi tercapainya target PBB secara optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....