Harmonisasi Kepemimpinan di Payakumbuh Percepat Pembangunan

  • 28 Apr 2026 02:10 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Harmonisasi kepemimpinan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah penting sebagai kunci percepatan pembangunan dan pelayanan publik. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman saat menghadiri Pembukaan Bimbingan Teknis dan Silaturahmi ASWAKADA 2026 yang digelar di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Dalam forum yang mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Indonesia yang Harmonis dan Berkelanjutan” tersebut, Elzadaswarman menyoroti pentingnya kolaborasi yang solid dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menerapkan harmonisasi yang kuat antara wali kota dan wakil wali kota, serta didukung sinergi dengan unsur pimpinan lainnya.

“Di Payakumbuh, kami menjaga harmonisasi yang baik antara wali kota dan wakil wali kota, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur pimpinan daerah. Sinergi ini membuat pemerintahan berjalan lebih efektif dan tetap fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, hubungan yang dilandasi kepercayaan, komunikasi terbuka, dan kesetaraan peran mampu meminimalkan sekat birokrasi serta mempercepat pengambilan kebijakan strategis di daerah. Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Elzadaswarman menilai revisi tersebut penting untuk memperkuat peran wakil kepala daerah agar lebih sinkron dalam mendukung kepala daerah. “Kami siap memberikan masukan konstruktif terhadap rencana perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga ke depan pembagian peran semakin jelas dan sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah semakin kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam sambutannya mengajak seluruh wakil kepala daerah untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong partisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kemitraan ideal antara kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibangun di atas rasa saling percaya dan kesetaraan peran. Ketidakharmonisan berpotensi menimbulkan sekat birokrasi yang dapat menghambat kinerja pemerintahan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....