Pemko Payakumbuh Prioritaskan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
- 26 Apr 2026 12:48 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan setempat tetap menjadi prioritas untuk segera dibayarkan. Namun saat ini masih menghadapi kendala penganggaran akibat perubahan regulasi.
“Kami membenarkan hingga saat ini gaji PPPK Paruh Waktu memang belum dapat dibayarkan. Kondisi ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala pada aspek penganggaran,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nalfira, Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, kebijakan tersebut berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada pengalokasian anggaran. Akibatnya pemerintah daerah belum memasukkan kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD Tahun Anggaran 2026 pada saat penetapan anggaran.
“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembayaran gaji melalui mekanisme pergeseran anggaran. Proses ini sedang kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menekankan, Pemko Payakumbuh berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Memastikan seluruh hak PPPK paruh waktu dapat terpenuhi.
“Kami terus bekerja maksimal agar hak pegawai segera direalisasikan. Kami juga mengimbau semua pihak memahami situasi ini secara utuh dan tidak menarik kesimpulan yang dapat menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....