OPD di Padang Diimbau Berkurban Minimal Satu Ekor Sapi

  • 25 Apr 2026 13:50 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperkuat tradisi kepedulian sosial menjelang IdulAdha dengan mengeluarkan imbauan kurban bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa menyampaikan setiap OPD diharapkan dapat menjadi peserta kurban di Komplek Perkantoran Balaikota Aia Pacah.

“Imbauan resmi ini tertuang dalam surat nomor 400.119/Kesra-2026 yang diterbitkan pada 22 April 2026. Dengan ketentuan minimal satu OPD menyumbangkan satu ekor sapi kurban,” ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.

Ia menyampaikan, ini merupakan budaya tahunan yang telah lama mengakar di lingkungan Pemko Padang. Tujuannya adalah untuk membantu pemerataan distribusi hewan kurban, terutama bagi masyarakat di wilayah yang minim pelaksanaan kurban.

"Sifatnya adalah imbauan, satu OPD satu kurban. Ini sudah menjadi budaya atau kebiasaan lama kita di Pemko Padang. Kami mengimbau semua OPD untuk berkurban melalui panitia yang ada di Balai Kota Air Pacah," ujarnya.

Berdasarkan surat imbauan tersebut, biaya per orang atau peserta kurban ditetapkan sebesar Rp 2.800.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Nagari dengan nomor 1015.0210.02019-3 atas nama Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Kota Padang 1447 H. Batas akhir pembayaran ditetapkan hingga 20 Mei 2026.

"Tahun lalu kita membagikan hewan kurban ke masjid dan mushala di pelosok wilayah Kota Padang. Khususnya bagi tempat ibadah yang kurbannya sedikit," katanya.

Meskipun jumlah OPD di Kota Padang saat ini berjumlah 42 instansi, Raju menyebutkan tidak menetapkan target angka yang kaku. Pada tahun sebelumnya, partisipasi dari lingkungan Pemko Padang cukup tinggi, bahkan melampaui jumlah OPD yang ada.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....