PPID Solsel Masifkan Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Daerah

  • 19 Apr 2026 15:40 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mengintensifkan penyelenggaraan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dilakukan setelah Solok Selatan untuk pertama kalinya meraih predikat Kabupaten Informatif pada tahun lalu, sehingga pelayanan informasi publik di badan publik terus ditingkatkan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan, Taufik Effendi, Minggu, 19 April 2026 mengatakan penguatan layanan informasi publik juga didorong dengan terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik. Ia menegaskan seluruh PPID pelaksana diminta semakin aktif dalam menyediakan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang akurat dan mudah diakses masyarakat.

"Penyediaan informasi publik merupakan amanat konstitusi sekaligus kewajiban bagi badan publik. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diminta menyusun Daftar Informasi Publik yang dimutakhirkan serta dokumen yang dikecualikan guna memberikan pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat," kata Taufik.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Solok Selatan, Syafrizal, menyebut pemutakhiran DIP merupakan agenda tahunan yang bertujuan memperbarui data serta mengkompilasi dokumen dari seluruh PPID pelaksana. Menurutnya, daftar informasi publik menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pelayanan informasi yang akurat, mudah, dan efektif.

Kegiatan pemutakhiran DIP Tahun 2026 ini diikuti seluruh PPID pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut mampu memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta mempertahankan predikat Kabupaten Informatif ke depannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....