PPID Solok Selatan Intensifkan pelayanan informasi
- 16 Apr 2026 17:37 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Kabupaten Solok Selatan semakin mengintensifkan pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik. Hal itu setelah tahun lalu pertama kalinya meraih predikat sebagai Kabupaten Informatif.
“Terlebih dengan telah dikeluarkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Seluruh PPID Pelaksana diminta untuk semakin aktif dalam menyediakan Dokumen Informasi Publik (DIP),” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Taufik Effendi saat pembukaan kegiatan Penyusunan DIP Dimuktahirkan dan Dikecualikan Tahun 2026 di Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Ia mengatakan penyediaan informasi publik ini sudah menjadi amanat konstitusi. Ini kewajiban bagi badan publik.
"Maka perlu kita susun DIP yang Dimutakhirkan dan DIP yang Dikecualikan untuk menyediakan pelayanan yang baik dan cepat. Hal ini sangat penting," ujarnya.
Menurutnya, peran PPID Pelaksana dalam penyusunan DIP ini sangat besar lantaran seluruh dokumen informasi ini dikuasai OPD. Meski begitu, PPID berkewajiban untuk melakukan pendampingan dan pengarahan terkait dengan klasifikasi dokumen yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Syafrizal menambahkan, pembaruan DIP ini merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan untuk terus memutakhirkan data. Lalu mengkompilasi dokumen yang ada pada PPID Pelaksana agar terorganisir dengan baik.
"Daftar Informasi Publik ini adalah instrumen penting dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Tujuan akhirnya adalah pelayanan informasi yang akurat, cepat, mudah, dan efektif," katanya.
Pemutahkhiran DIP ini diikuti seluruh PPID Pelaksana yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Diikuti dengan baik oleh seluruh peserta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....