Pemko Padang Detailkan Ketentuan WFH bagi ASN
- 08 Apr 2026 20:36 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang masih mendetailkan ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut dipastikan mulai berjalan pada Jumat pekan kedua ini.
“Menindaklanjuti kebijakan WFH ASN, kami akan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang. Surat ditu paling lambat akan dikeluarkan besok,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Rabu, 8 April 2026.
Raju menyampaikan, ketentuan yang didetailkan seperti WFH hanya diperuntukkan bagi staf. Kemudian bagi OPD nonpelayanan publik, hingga penggunaan absensi secara online.
“Kami memang agak sedikit terlambat mengeluarkan surat edarannya. Itu karena kami ingin mendetailkan ketentuannya,” katanya.
Ia menegaskan, WFH bukan berarti libur bagi ASN. Namun merupakan perubahan pola kerja untuk menghemat energi.
“Dengan demikian, ASN harus tetap produktif dan disiplin selama bekerja dari rumah. Jangan berkeluyuran ke pasar, mall, maupun pergi reunian,” ujarnya.
Raju mengungkapkan, untuk ASN yang bekerja di pelayanan publik seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, DLH, Puskesmas dan RSUD tidak diperkenankan WFH. Sebab pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Pimpinan telah menginstruksikan kepala OPD agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap penerapan kebijakan WFH. Kepala OPD bisa memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....